Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain, semisal BKN dan Kementerian PAN RB yang terkait dengan proses alih status pegawai KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Arsul berujar, KPK dan instansi terkait itu perlu memberi penjelasan mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan. Penjelasan menjadi penting guna menghindari kecurigaan publik atas prosws alih status pegawai KPK yang sedang berlangsung.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Padahal, kata dia, diketahui bahwa persoalan menyangkut KPK seperti halnya alih status pegawai merupakan sesuatu yang selalu menarik perhatian publik.
"Sehingga ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif atau suudzon terhadap bukan saja KPK tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Arsul.
Seperti diketahui, pegawai KPK dilaporkan telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Adapun sejumlah informasi yang berhembus bahwa banyak pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam menjalani serangkaian tes tersebut.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan itu memang sudah dirancang sedemikian rupa.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus
Betapa tidak, kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah itu dengan UU KPK baru.