Sembilan Massa Aksi Peringatan Hardiknas di Kantor Nadiem Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 04 Mei 2021 | 16:34 WIB
Sembilan Massa Aksi Peringatan Hardiknas di Kantor Nadiem Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.  Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 

Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218  Ayat 1 KUHP; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sedangkan, Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.

baca juga

Bantuan Hukum Dipersulit

Sebanyak sembilan mahasiswa dan buruh sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya saat menggelar aksi damai memperingati Hardiknas di depan Kantor Kemendikbud-Ristek pada Senin (3/5/2021) kemarin. Lima di antaranya merupakan mahasiswa dan empat lainnya anggota KASBI.

Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nelson Simamora sempat mengungkapkan, pihaknya dipersulit saat hendak memberi bantuan hukum kepada sembilan orang tersebut. 

"Saat ini, TAUD berusaha mendampingi sembilan orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan," kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (3/5/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Dibekuk saat Hardiknas, Dirjen Dikti Klaim Sempat Janjian Bukber

Mahasiswa Dibekuk saat Hardiknas, Dirjen Dikti Klaim Sempat Janjian Bukber

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 12:13 WIB

Demonstran Hardiknas Ditahan, Fadli Zon: Ranking Demokrasi RI Makin Jatuh

Demonstran Hardiknas Ditahan, Fadli Zon: Ranking Demokrasi RI Makin Jatuh

Hits | Selasa, 04 Mei 2021 | 09:48 WIB

YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021

YLBHI Desak Pemerintah dan Polri Bebaskan 9 Peserta Aksi Hardiknas 2021

Bekaci | Selasa, 04 Mei 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Lagi Kurang Fit, Mahalini Tetap Tampil Totalitas di Bangor Fest Vol 4 Bawakan 8 Lagu Hits

Lagi Kurang Fit, Mahalini Tetap Tampil Totalitas di Bangor Fest Vol 4 Bawakan 8 Lagu Hits

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Memaknai Kemerdekaan di Dunia Kerja: Mengapa Gen Z Lebih Memilih 'Work-Life Balance'?

Memaknai Kemerdekaan di Dunia Kerja: Mengapa Gen Z Lebih Memilih 'Work-Life Balance'?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Budaya Jadi Kunci: Bagaimana Kang Edai Bawa Desa Kemiren Bertumbuh?

Budaya Jadi Kunci: Bagaimana Kang Edai Bawa Desa Kemiren Bertumbuh?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:10 WIB

7 Tanaman Hias yang Cocok di Depan Rumah Menghadap Selatan Menurut Feng Shui

7 Tanaman Hias yang Cocok di Depan Rumah Menghadap Selatan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Mengapa Dekarbonisasi Makin Penting bagi Daya Saing Industri?

Mengapa Dekarbonisasi Makin Penting bagi Daya Saing Industri?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Belanja Brand Ternama di SEIBU saat Weekend Dapat Diskon dari BRI

Belanja Brand Ternama di SEIBU saat Weekend Dapat Diskon dari BRI

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:03 WIB

Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya

Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:03 WIB

×