Isi Piagam Jakarta yang Memuat Rancangan Dasar Negara

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:35 WIB
Isi Piagam Jakarta yang Memuat Rancangan Dasar Negara
Isi Piagam Jakarta - Piagam Jakarta (jakarta.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Piagam Jakarta merupakan hasil dari rapat yang diadakan Panitia Sembilan, dalam menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Isi Piagam Jakarta sendiri secara garis besar memuat arah dan tujuan bernegara serta draft awal rumusan dasar negara, yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila.

Pada prosesnya, pengesahan yang akan dilakukan harus menemui perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan Islam. Dimana golongan nasionalis menilai bahwa isi dari Piagam Jakarta kurang mencerminkan masyarakat Indonesia yang beragam.

Lalu sebenarnya, bagaimana isi Piagam Jakarta tersebut?

Isi Piagam Jakarta

Dengan mengacu pada berbagai sumber, berikut naskah lengkap Piagam Jakarta yang berhasil kami himpun.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indoesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

Rumusan Pancasila

Baca Juga: Apa Itu Keragaman Agama? Ini Definisi dan Kaitannya dengan Pancasila

Piagam Jakarta juga memuat rumusan Pancasila awal, yang kemudian mendapat penyempurnaan dengan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beragam. Awalnya, Pancasila atau dasar negara akan berbunyi seperti ini :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI