Suara.com - Polda Metro Jaya akan mendalami unsur pidana di balik kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Salah satunya terkait pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor hingga izin mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada atau tidaknya unsur pidana terkait kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu akan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Sedangkan pihaknya hanya terfokus untuk menindak unsur pelanggaran lalu lintasnya.
"Kami koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan atau berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata Sambodo saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Di sisi lain, Sambodo juga akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD. Dia sempat mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Terjaring Razia
Mobil Pajero Sport berpelat nomor SN 45 RSD yang dikemudikan Rusdi Karepesina awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, dia dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi. Keduanya kekinian masih diperiksa secara intensif.
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga: Viral Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Temukan Hal Ini
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara atau TKSN hingga topi bintang dua dari tangan Rusdi Karepesina.
Dari pantauan Suara.com, ada 11 kartu yang dijadikan barang bukti saat jumpa pers di Polda Metro Jaya sore tadi.
Jenderal TKSN
Beberapa kartu tersebut di antaranya; kartu anggota Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) atas nama Rusdi Karepesina. Dalam kartu tersebut tertulis pangkat Rusdi Karepesina yakni Jenderal Muda dengan jabatan Staf Panglima Tinggi TKSN.
Selain itu, terdapat pula Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tak hanya kartu identitas terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara polisi juga turut menyita satu topi Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Topi tersebut tampak berpangkat bintang dua.
Kekinian mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).