Suara.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ternyata tidak menjadi syarat tunggal untuk bepergian keluar kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Terdapat ketentuan lain yang harus bisa dipenuhi masyarakat.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisi tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub itu, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota harus memiliki hasil tes negatif Covid-19. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum keberangkatan dan membawa hasil tesnya bersamaan dengan dokumen SIKM.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Anies dalam aturan itu, dikutip Rabu (5/5/2021).
Dalam pelaksanaannya selama masa larangan mudik, terdapat posko-posko penyekatan di sejumlah perbatasan daerah. Para petugas yang akan memeriksa apa kelengkapan dokumen yang dibawa.
Nantinya, dokumen SIKM dan surat hasil negatif Covid-19 itu bakal diperiksa di posko-posko penyekatan.
Berikut tata cara pembuatan SIKM:
- Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
- Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
- KTP pemohon
- surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
- surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan - Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
- Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.