"Selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan mengunjungi orang yang meninggal dunia atau sakit, kemudian ibu hamil yang akan persalinan maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," jelas Sambodo.
Nekat Mudik, 725 Kendaraan Diputar Balik dari Tol Cikarang Barat dan Cikupa
Kamis, 06 Mei 2021 | 09:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
03 April 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI