Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 06 Mei 2021 | 14:19 WIB
Kemenhub: Mobilitas Warga Naik Tiga Hari Jelang Larangan Mudik
Sebagai ILUSTRASI: Petugas Polresta Cirebon saat memeriksa kendaraan berpelat nomor luar daerah di Pos Penyekatan Larangan mudik GT Palimanan Cirebon. [ANTARA/Khaerul Izan]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terjadi peningkatan mobilitas kendaraan umum dan kendaraan pribadi antar kota yang terjadi tiga hari sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski ada pergerakan warga yang nekat mudik, namun angkanya tidak setinggi yang diprediksi.

"Dari operator transportasi udara, laut, dan kereta api, peningkatan di tiga hari terakhir masa pengetatan itu sebenarnya tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen, sementara kendaraan yang keluar secara akumulatif juga sesuai prediksi itu angkanya 150 ribu," kata Adita dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).

Meski begitu, dia menyebut masih ada saja pemudik nekat yang mulai hari ini akan diputar balik oleh aparat di lapangan.

"Sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan, artinya masih tetap saja ada masyarakat yang tetap ingin mudik meski sudah kita berikan sosialisasi," ucapnya.

Berikut aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

baca juga

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Jabar | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:09 WIB

Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi

Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi

Video | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:06 WIB

Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah

Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:05 WIB

Viral Video Jalan Tikus Macet Dipenuhi Pemotor Mudik Lebaran, Ini Faktanya

Viral Video Jalan Tikus Macet Dipenuhi Pemotor Mudik Lebaran, Ini Faktanya

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:10 WIB

CEK FAKTA: Benarkah ini Foto 'Persiapan Penutupan Jalan Tanggal 6 Mei'?

CEK FAKTA: Benarkah ini Foto 'Persiapan Penutupan Jalan Tanggal 6 Mei'?

Hits | Kamis, 06 Mei 2021 | 14:15 WIB

Penyekatan di GT Tol Cikarang Barat Macet, Pemeriksaan Dihentikan Sementara

Penyekatan di GT Tol Cikarang Barat Macet, Pemeriksaan Dihentikan Sementara

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 13:57 WIB

Penutupan Sementara Tol Layang MBZ

Penutupan Sementara Tol Layang MBZ

Foto | Kamis, 06 Mei 2021 | 13:58 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×