Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 06 Mei 2021 | 19:50 WIB

BERITA TERKAIT
Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas
03 Mei 2021 | 18:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI