DPR ke KPK: Pertahankan Pegawai Reputasi Baik, Bukan Malah Diberhentikan

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 12 Mei 2021 | 09:43 WIB
DPR ke KPK: Pertahankan Pegawai Reputasi Baik, Bukan Malah Diberhentikan
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. (Dok. DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh meminta KPK mempertahankan pegawai atau penyidik dengan reputasi dan integritas tinggi. Ia berharap mereka tidak diberhentikan hanya karena tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dikatakan Pangeran menanggapi keputusan KPK yang menonaktifkan 75 pegawainya yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK. Padahal diakui Pangeran dalam deretan puluhan pegawai itu di antaranya ada beberapa pegawai yang memiliki reputasi dan integritas cukup baik.

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan menonjol tidak diberhentikan," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Pangeran justru berharap KPK dapat mempertimbangkan para pegawainya yang tidak memenuhi syarat TWK diprioritaskan menjadi tenaga P3K.

"(Tidak diberhentikan) melainkan dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga P3K. Sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujar Pangeran.

Pelemahan KPK dari Dalam

75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dinonaktifkan pasca-dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang, TWK hanya menjadi salah satu jalan internal KPK untuk melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, jika upaya pelemahan KPK sudah dimulai sejak disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Egi lantas mencatat setidaknya terdapat dua hal penting yang mesti diperhatikan terkait TWK.

Poin pertama yang menjadi pandangan ICW ialah TWK menjadi upaya untuk mengeliminasi penyelidik, penyidik, dan staf KPK yang memiliki integritas melawan korupsi tanpa pandang bulu.

Bahkan ICW menemukan rencana pemecatan penyelidik dan penyidik itu juga terjadi di saat KPK sedang menangani beberapa kasus korupsi dengan melibatkan kader partai politik pendukung pemerintah.

"Misalnya suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, korupsi KTP-elektronik dan kasus lainnya," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).

Kemudian poin kedua, ICW memandang substansi TWK memuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan praktik kerja KPK. Menurut penuturan staf KPK yang mengikuti tes, soal-soal yang diberikan itu terdapat unsur seksis, diskriminatif, dan intervensi dalam kehidupan personal.

"Hal ini mengonfirmasi dugaan bahwa persoalan kompetensi, integritas dan anti korupsi bukan menjadi prioritas pada pengujian tersebut," katanya.

Mengenai itu, ICW pun mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menolak adanya pemberhentian 75 pegawai KPK. ICW beralasan, persoalan itu muncul atas buah dari kebijakan Jokowi juga tatkala memilih pimpinan KPK yang kontroversi seperti Firli Bahuri beserta regulasi yang mengakomodir alih status kepegawaian KPK melalui UU 19/2019.

"Jadi, segala persoalan yang timbul akibat dari kekeliruan kebijakan politik hukum pemberantasan korupsi itu mesti diletakkan sebagai tanggungjawab dari Presiden," tegasnya.

Sebelumnya, isu puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya terjawab.

Memang benar, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Namun, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangan pers, hari ini.

Ali mengatakan pada Selasa ini, KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ucap Ali.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.

Ia menegaskan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 08:06 WIB

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Novel: TWK Dipakai Singkirkan Pegawai KPK, Beberapa Tangani Kasus Besar

Hits | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:36 WIB

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Fadli Zon Desak SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang

Bekaci | Rabu, 12 Mei 2021 | 07:20 WIB

Dianggap Cacat Moral, GUSDURian Minta Jokowi Evaluasi Total TWK Pegawai KPK

Dianggap Cacat Moral, GUSDURian Minta Jokowi Evaluasi Total TWK Pegawai KPK

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 04:25 WIB

75 Pegawai Dinonaktifkan Gegara TWK, ICW: Upaya Pelemahan KPK dari Internal

75 Pegawai Dinonaktifkan Gegara TWK, ICW: Upaya Pelemahan KPK dari Internal

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 04:01 WIB

Kabar Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK, Denny Siregar: Kami Gembira

Kabar Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK, Denny Siregar: Kami Gembira

Bogor | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:50 WIB

Novel Baswedan Dinonaktifkan, Ini Sederet Pertanyaan TWK Dinilai Bermasalah

Novel Baswedan Dinonaktifkan, Ini Sederet Pertanyaan TWK Dinilai Bermasalah

Sumsel | Rabu, 12 Mei 2021 | 04:06 WIB

Terkini

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB