Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid

Rabu, 12 Mei 2021 | 15:48 WIB
Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Ilustrasi masjid di Depok, Jawa Barat (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum

Berikut aturan lebaran aman di zona kuning dan hijau:

Diperbolehkan:

- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya berjemaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diimbau dilakukan di tempat terbuka
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat

Dilarang:

- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat melakukan pembukaan sektor umum tanpa pembatasan dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI