Pegawai Laporkan Anggota Dewas KPK, Komisi III: Hak Mereka, Enggak Apa-apa

Selasa, 18 Mei 2021 | 04:00 WIB
Pegawai Laporkan Anggota Dewas KPK, Komisi III: Hak Mereka, Enggak Apa-apa
Dokumentasi - Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI