Pria yang bekerja di Departemen Sosiologi Fisipol UGM tersebut lantas menyoroti sesuatu yang tak wajar. Baginya, pengakuan pelaku menenggelamkan Aisyah ke bak untuk mengusir sosok makhluk halus yang dicurigai ada dalam tubuhnya adalah hal tak wajar.
"Mengusir genderuwo dengan cara merendam kepala anak sampai pingsan itu jelas bukan tindakan wajar. Biasanya, mengusir makhluk halus dari tubuh seseorang cukup dengan menekan ujung jempol atau dengan percikan air, tapi ini kok pakai merendam kepala," papar Soeprapto.
Ia meyakini dukun yang menangani Aisyah tidak secara sengaja ingin menghilangkan nyawa anak itu.
Niat awal sang dukun ialah untuk mengeluarkan makhluk halus yang dianggap ada di tubuh Aisyah, namun sayang praktik penenggelaman itu justru menghilangkan nyawa Aisyah.
"Saya yakin sang dukun tidak berniat membunuh, mereka hanya ingin mengusir makhluk halus yang 'dianggap bertengger' di tubuh anak tersebut. Harapannya dengan direndam di air, kemudian sulit bernafas makan makhluk akan keluar, tapi ternyata merendamnya kebablasan sampai meninggal," paparnya.
Soeprapto lantas membandingkan tindakan si dukun yang menangani Aisyah dengan dukun pada umunya. Tindakan pengusiran makhluk halus yang dilakukan oleh dukun yang juga tetangga korban itu dinilai berlebihan.
"Bagi dukun yang mumpuni, harusnya tahu seseorang yang nakal atau mudah ngamuk itu kerasukan atau ada gangguan jiwa. Cara mengusirnya ada doa atau didukung sarana percikanair atau pegang kepala atau pegang ujung jempol atau bisa juga dengan media ranting pohon kelor," jelas Soeprapto.
"Tidak harus dengan dimasukan ke air. Jika dengan cara di atas tidak sembuh maka berarti bukan kerasukan, sehingga harus dikinsultasikan ke psikolog atau psikiater atau neurolog atau general medical check up," sambungnya.
Soeprapto menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh dukun dan orang tua Aisyah setidaknya bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Isu Dukun Santet, Emak-emak Beri Imbalan Rp 15 Juta Bagi Pembunuh Nabi
"Setidaknya dapat dikategorikan melakukan tindakan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," pungkasnya.