Dan ketiga, apabila negara tersebut tidak mampu dan tidak mau untuk memberikan perlindungan, masyarakat internasional dapat melakukan aksi kolektif (collective actions) untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sesuai Bab 7 Piagam PBB.
Seperti Apa Posisi Indonesia tentang Resolusi Genosida di PBB?
Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:38 WIB

BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh dan Papua Barat ke PBB, Benarkah ?
03 Agustus 2025 | 15:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI