Suara.com - Polisi menangkap 14 orang terkait kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Belasan orang yang diciduk polisi tersebut diduga sebagai provokator hingga pelaku pembakaran.
"14 orang itu diduga terdiri dari provokator juga penghasut, dan tentunya ada yang pelaku. Namun inisialnya nanti akan kita update kembali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Belasan orang tersebut kekinian tengah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Mereka berpeluang ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam aksi pembakaran.
"Ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur (pidana), tentunya penyidik bisa lakukan penahanan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Ramadhan, penyidik masih mendalami motif dari terduga pelaku membakar Polsek Candipuro. Namun, sebagian besar dari mereka yang ditangkap berdalih hanya ikut-ikutan.
"Jadi masyarakat banyak yang terprovokasi, juga termasuk pelaku pembakaran sendiri yang telah diamankan, dia mengaku hanya ikut-ikutan, tidak mengerti persoalannya," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang ditangkap terkait pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dan kedelapan orang tersebut diduga terlibat sebagai provokator dan ikut-ikutan aksi pembakaran.
"Penyidik Polres Lampung Selatan telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat menginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan aksi pembakaran," kata Ramadhan.
Baca Juga: Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Diminta Menyerahkan Diri
Menurut Ramadhan, yang terlibat dalam peristiwa pembakaran tersebut ada banyak orang, namun yang diamankan hanya delapan orang saja.