Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:23 WIB
Balon Udara Besar Nyangkut di Tiang Listrik Bikin Warga Kartasura Cemas
Ilustrasi balon udara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya.

Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI