Ia menyadari dan menghormati kalau persoalan ini juga tengah diproses hukum oleh Polda Sumbar. Namun, yang diminta ke KPK adalah pengusutan atas LKPD terhadap temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp7,6 miliar.
"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar,” katanya.
Anggota DPRD Sumbar lainnya, Albert Hendra Lukman, berharap KPK melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 pada BPBD Sumbar.
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, juga dilampirkan LHP BPK Atas Kepatuhan Penanganan COVID-19 Tahun 2020, dan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (LKPD Tahun 2020).
Selain itu, Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 07/SB/2021 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Tindak Lanjut LHP BPK atas Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020. (Antara)