51 Pegawai KPK Dipecat, Jansen Demokrat: Baru Kemarin Apresiasi Jokowi

Rabu, 26 Mei 2021 | 09:03 WIB
51 Pegawai KPK Dipecat, Jansen Demokrat: Baru Kemarin Apresiasi Jokowi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut berkomentar soal polemik 51 dari 75 pegawai KPK yang sempat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan dipecat.

Jansen mengaku menyayangkan keputusan pemecatan tersebut. Pasalnya, beberapa hari lalu ia mengaku sempat mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tak boleh dipecat.

"Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan pak @jokowi soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK. Namun barusan baca berita putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda," kata Jansen dalam cuitannya di Twitter @jansen_jsp seperti dikutip Suara.com, Rabu (26/5/2021).

Jansen menyatakan, dengan adanya 51 pegawai KPK yang dipecat bukan lah hal yang mudah untuk mencari penggantinya. Apalagi untuk menemukan penyidik-penyidik handal.

"Melahirkan penyidik handal berintegritas itu tak gampang. Jangan malah yang sudah ada disia-siakan. Salam," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

"Kami sudah mengikuti arahan bapak presiden, bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tidak merugikan. Itu sesuai peraturan undang-undang yang ada dan berlaku," kata Haria di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

"Karena yang digunakan tidak hanya undang-undang KPK saja tapi ada UU Nomor 5 2014 tentang ASN. Pengalihan itu masuk dalam UU ASN," tambahnya.

Baca Juga: Kasihan Pak Jokowi, Beri Perintah Tak Pecat 75 Pegawai KPK Malah Dicuekin

Lebih lanjut, kata Haria, 51 pegawai KPK yang diberhentikan, tidak merasa dirugikan. Lantaran, ia masih memiliki keterikatan sebagai pegawai KPK hingga 1 November 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI