Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum terlambat jika ingin menyelamatkan KPK.
Cara yang bisa ditempuh oleh Jokowi yakni dengan menerbitkan Perppu mencabut revisi UU KPK yang baru.
Namun, langkah terakhir itu hanya bisa dilakukan oleh Jokowi jika memang Jokowi memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
"Belum terlambat bagi presiden untuk membuktikan komitmennya. Terbitkan Perppu batalkan revisi UU KPK dan rombak pimpinan KPK," kata Febri Diansyah seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Febri bertanya-tanya mungkinkan Jokowi akan menempuh langkah terakhir untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dari kematian.
"Mungkinkah? Kalau memang ada komitmen sih," tuturnya.

51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).