Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 31 Mei 2021 | 08:28 WIB
Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram
Viral Video Pendakwah Sebut Sungkem ke Orang Tua Hukumnya Haram. (Youtube/Sahabat Aswaja Cyber Army)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video pendakwah Yazid Jawaz sebut sungkem ke orang tua hukumnya haram viral di media sosial. Video lawas tersebut kembali viral setelah foto tangkapan layar dengan narasinya diunggah oleh akun Twitter @BersamaSahabat4 dan dibagikan ulang oleh politisi Ferdinand Hutahaean.

"Sungkem kepada orang tua hukumnya haram - Yazid Jawaz," demikian narasinya.

Setelah ditelusuri, video pendakwah menyebut sungkem ke orang tua hukumnya haram ini berasal video lawas yang diunggah kanal Youtube Sahabat Aswaja Cyber Army.

Dalam video berjudul "Hukum Sungkeman terhadap Orang tua menurut Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas" ini tampak pendakwah yang sedang menjawab pertanyaan.

"Bagaimana hukumnya sungkem dengan orang tua?" kata Ustaz Yazid Jawas saat membacakan pertanyaan.

"Nggak boleh," jawabnya tegas.

"Kita tunduk aja, menundukkan badan kita aja nggak boleh," imbuhnya lagi dan diikuti dengan gerakannya mempraktekkan menundukkan badan.

Sungkeman atau bermaaf-maafan merupakan salah satu tradisi Lebaran di Indonesia. (Shutterstock)
Sungkeman di Indonesia. (Shutterstock)

Menurut pendakwah tersebut, hak ruku' dan sujud adalah hak Allah.

"Misalnya kita dengan orang atau atasan begini (mempraktikan menundukkan badan), nggak boleh nggak bisa, hak ruku' dan sujud itu hak Allah," kata Yazid Jawas.

Baca Juga: Viral Pernikahan Penuh Air Mata Berlinang, Pengantin Wanita Tak Sadarkan Diri saat Sungkem

Sungkem saat Lebaran menurut Hukum Islam

Menyadur dari laman NU Online berjudul "Tradisi Sungkeman saat Lebaran Menurut Hukum Islam" oleh M. Mubasysyarum Bih, menyebutkan bahwa dalam menghukumi sungkeman setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi, pertama hukum asal, kedua dari sudut pandang tradisi.

Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’. Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:

Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)

Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI