Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual.
"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.