Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

Senin, 31 Mei 2021 | 12:58 WIB
Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor
Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual.

"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI