Kartel ABG Bogor Jualan Ganja Sintetis via Medsos, Patok Harga Rp800 Ribu-Rp5,5 Juta

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 31 Mei 2021 | 19:38 WIB
Kartel ABG Bogor Jualan Ganja Sintetis via Medsos, Patok Harga Rp800 Ribu-Rp5,5 Juta
Pengungkapan kasus tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Polisi menyebut sindikat pengedar narkoba tembakau sintetis atau sinte seberat 185 kilogram memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Bahkan, mereka mencantumkan tabel harga perpaket di akun media sosial yang dikelolanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan satu paket tembakau sintetis seberat 10 gram dijual Rp800 ribu. Kemudian, 25 gram dijual dengan harga Rp1,7 juta. Sedangkan untuk paket tembakau sintetis seberat 100 gram dijual dengan harga Rp5,5 juta.

"Jadi table harga itu sudah ada di medsos, di akun mereka. Nanti tinggal sistem transfer," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Yusri menyebut sindikat ini mengelola bisnisnya secara rapih. Bahkan, mereka tidak pernah bertemu dengan kartelnya atau big bos pengelola bisnis ini secara langsung.

"Kartel sindikat ini berjalan rapih, dia sebarkan melalui medsos total barang bukti tembakau sintetis ini ada 185 kg setara dengan 15 milliar lebih," katanya.

185 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Yusri menyebut kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.

"Kami amankan ada 185,513 kilogram tembakau sintetis," ungkapnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari produsen, kurir, hingga penjual.

"Dia mengendalikan lewat media sosial. Kemudian mengendalikan grup-grup di media sosial," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan paling banyak 10 miliar.

Buru Kartel

Kekinian polisi masih memburu kartel yang mengendalikan peredaran narkoba ini. Dia adalah otak yang mengelola bisnis gelap ini secara online tanpa pernah menongolkan batang hidungnya.

Yusri menyebut kartel tersebut berinisial G. Kartel ini merekrut anak-anak muda sebagai produsen hingga penjual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

Masih ABG, Polisi Buru Kartel Bisnis Tembakau Sintetis 185 Kg di Bogor

News | Senin, 31 Mei 2021 | 12:58 WIB

Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat Pengedar 185 Kg Tembakau Sintetis

Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat Pengedar 185 Kg Tembakau Sintetis

Jakarta | Senin, 31 Mei 2021 | 12:41 WIB

Dikirim ke Jakarta, Polisi Ungkap Bandar Tembakau Sintetis di Banten Beromzet Rp500 Juta

Dikirim ke Jakarta, Polisi Ungkap Bandar Tembakau Sintetis di Banten Beromzet Rp500 Juta

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 15:07 WIB

Bandar Narkoba Tembakau Sintetis Dibekuk di Pandeglang, Dipasarkan via Medsos

Bandar Narkoba Tembakau Sintetis Dibekuk di Pandeglang, Dipasarkan via Medsos

Jakarta | Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:34 WIB

Terkini

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:52 WIB

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:32 WIB

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:24 WIB

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB