Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:40 WIB
Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP
Ilustrasi kakek tersangka kasus pencabulan. (Beritajatim.com)

Suara.com - Pria paruh baya berinisial SDY (52) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara akibat perbuatan cabulnya. Kakek paedofil ini ditangkap polisi setelah mencabuli siswa SD hingga SMP dengan modus iming-iming akan diajarkan ilmu bela diri.

Dikutip Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021), peristiwa pencabulan terhadap anak-anak itu terjadi kawasan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, menjelaskan, korban sementara ini masih dua. Yakni satu anak SD dan satu lagu anak SMP kelas 2. Mereka diimingi mau dikatih olahraga bela diri. Namun, korban justru mendapatkan pelakuan seks menyimpang tersebut.

“Kami masih dalami dan sekarang petugas masih memeriksa korban maupun pelaku. Korban sementara ada dua,” paparnya saat gelar perkara di Mapolres Kp3 Tanjung Perak Surabaya, kemarin.

Lebih lanjut Ganis menjelaskan, pelaku merupakan lelaki paruh baya yang sudah lama pisah dengan istrinya. Pelaku melakukan aksi bejat ini di rumahnya dengan cara mengundang korban untuk berlatih. Entah apa yang ada dibenak lelaki paruh baya ini, dia justru tergiur anak kecil.

Dari pengakuan pelaku saat penyelidikan, pelaku membujuk rayu korban guna melancarkan aksinya. Hingga akhirnya kedua korban tersebut menuruti keinginan bejat tersangka. Tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka. 

Apalagi tersangka sudah dianggap seperti Abah sendiri oleh kedua korban. Sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Menurut pemeriksaan, korban baru sekali dicabuli. Pelaku juga terbukti memiliki kelainan seksual yakni paedofilia. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan pelaku,” tandas Ganis.

Kini pelaku masih dilakukan oemeriksaan. Pelaku sendiri akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014. Sedangkan korban yang membutuhkan pendampingan psikologis akan didampingi hingga sembuh.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelantikan ASN 1.271 Pegawai KPK Dijaga Ketat, Barracuda dan Water Cannon Tutup Jalan

Pelantikan ASN 1.271 Pegawai KPK Dijaga Ketat, Barracuda dan Water Cannon Tutup Jalan

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 10:54 WIB

Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual

Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual

Malang | Senin, 31 Mei 2021 | 17:55 WIB

Gegara Layangan Putus, Warga Ribut sampai Digiring ke Kantor Polisi

Gegara Layangan Putus, Warga Ribut sampai Digiring ke Kantor Polisi

Kalbar | Senin, 31 Mei 2021 | 15:35 WIB

Di Meksiko, Bukan Polisi yang Mengejar Kartel Narkoba tapi Sebaliknya

Di Meksiko, Bukan Polisi yang Mengejar Kartel Narkoba tapi Sebaliknya

News | Senin, 31 Mei 2021 | 16:02 WIB

Terkini

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?

Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?

Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim

Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:38 WIB

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:36 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:33 WIB

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

×