Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:30 WIB
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme awal pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kini telah berujung rasuah.

Pendalaman itu setelah penyidik memeriksa dua saksi yakni, Riyadi (Plh BP. BUMD Periode 2019) dan Yadi Robby (Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021). Yoory sekaligus dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) lalu.

Maka itu, untuk proses selanjutnya Yoory dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPKnCabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?

Eks Jubir KPK Bongkar 'Dagelan' Harun Masiku: Dicari atau Dibiarkan Lari?

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 10:11 WIB

ICW Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim Polri, Ferdinand: Drama Baru Tak Berkualitas!

ICW Laporkan Ketua KPK ke Bareskrim Polri, Ferdinand: Drama Baru Tak Berkualitas!

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 08:26 WIB

Firli Bahuri Naik Heli, Berujung Laporan ke Polisi

Firli Bahuri Naik Heli, Berujung Laporan ke Polisi

News | Jum'at, 04 Juni 2021 | 07:12 WIB

Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ferdinand Hutahaean: Pimpinan KPK Tidak Bisa Disalahkan

Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ferdinand Hutahaean: Pimpinan KPK Tidak Bisa Disalahkan

Bekaci | Kamis, 03 Juni 2021 | 22:03 WIB

Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili

Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 21:13 WIB

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Aceh, Sejumlah Saksi Diperiksa

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Aceh, Sejumlah Saksi Diperiksa

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 20:33 WIB

Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT

Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT

News | Kamis, 03 Juni 2021 | 19:52 WIB

Terkini

Tayang 2027, Jin Young dan Kim Min Ho Dipastikan Bintangi Film Aksi Fighter

Tayang 2027, Jin Young dan Kim Min Ho Dipastikan Bintangi Film Aksi Fighter

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Dewa United vs Persija Jakarta, Jakmania Dilarang Hadir ke Banten!

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:25 WIB

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

The Cat Returns: Tentang Nyaris Berubah Jadi Kucing Karena Menolong Kucing

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

Kerja Sama Bantargebang Diperpanjang, Jakarta Justru Diberi Peringatan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

×