Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas

Jum'at, 04 Juni 2021 | 19:52 WIB
Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB. Dalam Perpres tersebut terdapat penambahan Wakil Menteri PAN RB.

Terkait itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengklaim belum mengetahui siapa nama yang akan ditunjuk Presiden Jokowi mendampingi dirinya di Kementerian PAN RB.

Tjahjo yang juga politikus PDI Perjuangan itu menyebut nama Wamen menjadi kewenangan Jokowi.

"Nama (Wamen) yang mengumumkan bapak presiden dan ini kewenangan beliau," ujar Tjahjo saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Kekinian Tjahjo tengah menunggu keputusan Jokowi terkait nama Wamen.

Tjahjo menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan siapapun yang ditunjuk Jokowi menjadi Wamen.

"Saya sebagai pembantu presiden menunggu dan siap melaksanakan tugas presiden," katanya.

Sebelumnya Jokowi meneken Pepres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1yang dikutip Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Politisi PDIP Kepleset Sebut Jokowi Pemberantas KPK, Diskakmat Najwa Shihab

Kemudian Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 3 Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Lalu di dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).

Pepres tersebut diterbitkan Jokowi di Jakarta pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI