Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 07 Juni 2021 | 14:11 WIB
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia dalam kasus korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Rencananya dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Kami periksa Ajeng Amelia dalam kapasitas saksi untuk tersangka YCP ( Yoory Corneles Pinontoan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Namun Ali belum dapat menyampaikan perihal yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi Amelia dalam kasus ini.

Sementara iru, KPK telah menetapkan Yoory sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (27/5/2021). Yoory dijerat dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) lalu.

Untuk proses selanjutnya, Yoory ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021," ucap Nurul Ghufron.

baca juga

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Rabu, 02 Juni 2021 | 18:31 WIB

Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah

Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah

News | Senin, 31 Mei 2021 | 17:55 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung, KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Anies

Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung, KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Anies

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:32 WIB

Terkini

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita di Balik Adu Penalti Timnas Indonesia vs Thailand, Dean James Ungkap Fakta Tak Terduga

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Pekerja Gaji Berapa yang Bisa Dapat BSU 2026? Simak Ketentuan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Pemerintah Ungkap Syarat Mobil Listrik Capai TKDN 60% Mulai 2027

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Dana PIP 2026 Sudah Cair? Cek Nama Penerima Pakai NISN dan NIK di Sini!

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

Ekskavator Diterjunkan, Puluhan Lapak Narkoba di Kampung Ambon Diratakan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Pensil Alis Viva dan Implora untuk Riasan Alis Natural, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Berkedok Pengobatan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Siasat Career Cushioning: Solusi Pekerja Muda Hadapi Ancaman PHK

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:59 WIB

×