Suara.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menyebut ia pernah diminta mengganti nomor dan ponsel karena ada penyadapan terkait pengadaan bansos.
"Pada bulan Mei 2020 saya diminta Pak Adi datang ke kantor, saya dari Bandung saat itu, ternyata saya diminta segera ganti HP dan nomor karena infonya ada penyadapan," kata Joko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021).
Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Saat itu di ruangan ada Pak Kukuh dan Pak Adi," ucap Joko.
Kukuh yang dimaksud adalah Tim Teknis Juliari Batubara bidang komunikasi, sedangkan Adi adalah Adi Wahyono Kabiro Umum Kementerian Sosial.
"Saya juga pernah dipanggil Pak Erwin Tobing, tim teknis Pak Juliari soal adanya penyadapan ini," ungkap Joko.
Erwin TPL Tobing adalah Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga yang merupakan pensiunan kepolisian.
"Tidak tahu siapa yang menyadap, masih meraba-raba. Akhirnya saya ganti 'handphone'," tambah Joko.
Joko juga sempat diminta untuk mengganti komputer pribadinya.
Baca Juga: Kasus Bansos Covid-19: Juliari Batubara Disebut Sudah Terima Rp 11,2 M
"Dalam BAP 96 saudara mengatakan 'Saya diminta untuk membanting dan mengganti laptop pribadi saya untuk menghilangkan komitmen penerimaan untuk menteri, sama seperti HP arahan dari Kukuh di hadapan Adi Wahyono, apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum M Nur Azis.