Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan kasus penipuan investasi Lucky Star yang korbannya diperkirakan 100 orang. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex. 

Serta tersangka HS  hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.  Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan. 

Akibatnya perbuatannya tersangka  diejerat  pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan   hukuman  maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI