Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex.
Serta tersangka HS hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia. Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan.
Akibatnya perbuatannya tersangka diejerat pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.