Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:40 WIB
Tak Hapus Pasal Multitafsir, Pemerintah Dianggap Gagal Pahami Masalah UU ITE
Ilustrasi--Pasal multitafsir. (Shutterstock)

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai kalau pemerintah gagal memahami permasalahan yang terkandung dalam UU ITE.

Hemi menilai kalau pemerintah bukannya menghapuskan pasal multitafsir yang mengekang kebebasan berekspresi dan melindungi masyarakat di dunia digital, akan tetapi malah menambahkan satu pasal yang membuat UU ITE menjadi regulasi bersifat represif. 

"Rencana pemerintah menambahkan Pasal 45C ke dalam UU ITE yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran malah akan menambah pasal multitafsir dalam Undang Undang ini," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021). 

Hemi menjelaskan kalau nomenklatur baru yang diadopsi dari Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak relevan dengan perkembangan hukum dan zaman hari ini.

"Walaupun ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih berlaku hingga saat ini, namun terdapat frasa yang dapat digunakan oleh kelompok tertentu untuk memenjarakan seseorang. Hal tersebut secara langsung akan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia," jelasnya. 

Hemi kemudian mencoba untuk menelisik frasa 'dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' yang bakal diadopsi ke dalam Pasal 45C. Kata 'dapat' menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, menunjukkan bahwa untuk delik Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak harus terbukti benar-benar dalam kenyataan telah terjadi keonaran di kalangan rakyat. 

"Keonaran di kalangan rakyat merupakan suatu kemungkinan atau suatu potensi yang dapat terjadi," ucapnya. 

Menurutnya, penggunaan frasa tersebut akan mudah ditafsirkan secara bebas oleh pelapor dan penegak hukum. Ditambah, delik tersebut dapat diterapkan terhadap sebuah perbuatan yang belum menimbulkan keonaran atau dianggap sebagai delik selesai hanya dengan sebatas potensi belaka. 

Kata Hemi, bahwa yang menjadi dorongan dari masyarakat adalah untuk menghapus pasal-pasal multitafsir yang saat ini ada di dalam UU ITE, bukan malah menambah sengkarut permasalahan dalam undang-undang tersebut.

“Awalnya pembentukan Tim Kajian untuk mengevaluasi UU ITE menjadi angin segar untuk dapat mengatasi masalah masyarakat yang saling lapor dan pemidanaan akibat pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut," terangnya. 

"Namun, jika salah satu rekomendasi yang ditawarkan adalah menambah satu lagi pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi, artinya ada yang keliru dari kerja-kerja yang dilakukan oleh tim kajian ini."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Revisi UU ITE Terbatas untuk Hilangkan Pasal Karet

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:15 WIB

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

Ketua Tim Kajian UU ITE Pastikan Pasal-pasal Karet Bakal Direvisi

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:21 WIB

Viral Konten Pelecehan Alquran, Polisi: Tidak Ada Aksi Pembakaran

Viral Konten Pelecehan Alquran, Polisi: Tidak Ada Aksi Pembakaran

News | Selasa, 25 Mei 2021 | 10:23 WIB

Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya

Ditolak di Kantor Mahfud MD, Koalisi Serius Revisi UU ITE Ungkap Alasannya

Video | Senin, 24 Mei 2021 | 21:45 WIB

Terkini

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:41 WIB

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:39 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?

Pemberkasan Rampung, Siapa Yang Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:36 WIB

Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah

Malaysia Gugat TikTok Karena Dinilai Gagal Kendalikan Penyebaran Konten Fitnah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:34 WIB

Konser di Titik Nol Jogja, Ratusan Anak Muda Serukan Kebebasan Bersuara

Konser di Titik Nol Jogja, Ratusan Anak Muda Serukan Kebebasan Bersuara

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:29 WIB

Ingat Poster Demo Era 98, Haris Rusly Moti Minta Prabowo Lebih Progresif Berantas Korupsi

Ingat Poster Demo Era 98, Haris Rusly Moti Minta Prabowo Lebih Progresif Berantas Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:24 WIB

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Siap-siap! Haji Doni Bocorkan Rencana Jual Hewan Kurban Unta di Indonesia, Berapa Harganya?

Siap-siap! Haji Doni Bocorkan Rencana Jual Hewan Kurban Unta di Indonesia, Berapa Harganya?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:23 WIB

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:06 WIB