Pasal itu menyebutkan: “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."
Novel Dkk Laporkan Lili Pintauli ke Dewas, Pimpinan KPK Ogah Ambil Pusing
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:20 WIB

BERITA TERKAIT
Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
10 Juni 2021 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI