Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:36 WIB
Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat
Rocky Gerung. (Suara.com/Ali Achmad)

"Apalagi anggota DPR punya hak imunitas, bahkan kebal hukum, masak mau gugat rakyat yang pilih dia, yang memberi kekebalan hukum. Kekebalan hukum datang dari fungsi dia, karena dia membela rakyat maka kebal hukum dari kemungkinan dipidana," tukas Rocky Gerung.

Melihat RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya dungu dan membuktikan adanya logika hukum yang gila.

"Sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantunya dapat kekebalan hukum. Dungu kan. Logika hukum benar-benar gila," ungkapnya keras.

Perlu diketahui, dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap presiden/wapres diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri presiden/wapres yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden/wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca Juga: Kisah Wanita Penghafal Alquran Diterima Kuliah di Mesir, Terancam Mundur Terkendala Biaya

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI