Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:56 WIB
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya
Berapa PPN Sembako? Jangan Kaget, Ini Pro dan Kontranya - Pedagang sembako di Pasar Kranggot Cilegon melayani pembeli, Jumat (11/6/2021) [Suara.com/Adi Mulyadi]

Suara.com - Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi akan dihapuskan dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Hal ini tentu saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Lantas, berapa PPN sembako yang akan diberlakukan? 

Wacana sembako kena PPN tersebut muncul setelah tercantum dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan dibahas bersama DPR.

Berapa PPN Sembako

Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen dari yang awalnya hanya 10 persen (tarif pajak yang berlaku saat ini). Adapun skema yang menjadi pertimbangan adalah skema multi tarif PPN, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Adapun sembako yang akan dikenakan PPN sebesar 12% di antaranya adalah:

  1. beras dan gabah
  2. jagung
  3. sagu
  4. kedelai
  5. garam konsumsi
  6. daging
  7. telur
  8. susu
  9. buah-buahan
  10. sayur-sayuran
  11. ubi-ubian
  12. bumbu-bumbuan
  13. gula konsumsi

Semula, barang-barang yang termasuk sembako tersebut dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapuskan dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Pro dan Kontra Tarif Pajak Sembako 12%

Menurut pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan opsi yang masih relevan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dianggap masih ideal, saat Indonesia tengah berjuang memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Selain itu, kenaikan tarif PPN memang dianggap perlu dilakukan agar struktur penerimaan pajak negara tak melulu bergantung pada pungutan PPh badan. Pasalnya PPh badan bukan pungutan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga ketergantungan dan akan berdampak buruk bagi penerimaan negara.

baca juga

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak sebagai sebuah langkah panik.

“Ini langkah panik pemerintah melihat utang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun. Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” cuitnya melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Rabu (9/6/2021).

Demikian penjelasan berapa PPN sembako yang sedang jadi isu nasional saat ini. Kalau menurut pendapat Anda pribadi, bagaimana?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Waduh! Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Kena Pajak PPn 5 Persen

Bali | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:55 WIB

Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

Ngeluh Wacana Pajak Sembako, Pedagang di Pasar Minggu: Hidup saat Corona Sudah Susah!

News | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:54 WIB

Heboh Pajak Sembako, Fadli Zon: Bikin Hidup Rakyat Makin Susah

Heboh Pajak Sembako, Fadli Zon: Bikin Hidup Rakyat Makin Susah

Sumbar | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:43 WIB

PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal

PPN Sembako, Harga Bahan Pokok di Pasar Cianjur Masih Normal

Bogor | Jum'at, 11 Juni 2021 | 11:28 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×