Menurut Syafii, Matheus Joko juga membuat laporan tertulis mengenai paket tersebut.
"Selanjutnya, Saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000,00 yang terdiri atas paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan COVID-19 PT DS Solution'," ungkap jaksa.
"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa Ikhsan.
"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan. Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii. (Antara)