Setelah ditelusuri, ternyata narasi tersebut merupakan nari hoaks yang pernah beredar pada 2016 lalu dan telah dibantah oleh Kementerian Agama.
Dikutip dari Republika.co.id, Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi menjelaskan, terjemahan Al-Qur'an tersebut merujuk kepada edisi revisi 2002 Terjemahan Alquran Kementerian Agama yang mendapat tanda tashih dari LPMQ.

Ia membantah ada pengeditan terjemahan Al-Qur'an seperti yang dinarasikan.
"Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kemenag juga tidak berdasar," kata Muchlis, Minggu (23/10/2016).
Terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama pertama kali terbit pada 1965. Sejauh ini sudah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan yaitu pada 1989-1990 dan 1998-2002.
Proses perbaikan dan penyempurnaan dilakukan oleh para ulama dan ahli di bidangnya, Kemenag hanya sebagai fasilitator.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut ada terjemahan baru Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 51 adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Roket Jatuh Usai Lewati Langit Indonesia, Benarkah?