Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 14 Juni 2021 | 17:49 WIB
Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang
Bupati Muara Enim Juarsah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH) dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.

Dengan demikian, tersangka siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (14/6/2021).

Untuk diketahui, penahanan tersangka Juarsah kini telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari.

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali

Selama penahanan Juarsah, Jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya disidangkan di PN Tipikor Palembang.

"Persidangan nanti diagendakan di PN Tipikor Palembang," imbuhnya

KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan commitment fee sejumlah Rp 4 miliar oleh Juarsah yang dilakukan secara bertahap melalui perantara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

baca juga

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim di Polda Sumsel

KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim di Polda Sumsel

Sumsel | Jum'at, 09 April 2021 | 13:15 WIB

Juarsah Jadi Tersangka, Sekda Sumsel Nasrun Umar Jadi PLH Bupati Muara Enim

Juarsah Jadi Tersangka, Sekda Sumsel Nasrun Umar Jadi PLH Bupati Muara Enim

Sumsel | Minggu, 28 Februari 2021 | 14:04 WIB

Bupati Muara Enim Ditahan KPK

Bupati Muara Enim Ditahan KPK

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:08 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×