Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang

Senin, 14 Juni 2021 | 17:49 WIB
Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang
Bupati Muara Enim Juarsah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH) dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.

Dengan demikian, tersangka siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II ( penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (14/6/2021).

Untuk diketahui, penahanan tersangka Juarsah kini telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari.

"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali

Selama penahanan Juarsah, Jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya disidangkan di PN Tipikor Palembang.

"Persidangan nanti diagendakan di PN Tipikor Palembang," imbuhnya

KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan commitment fee sejumlah Rp 4 miliar oleh Juarsah yang dilakukan secara bertahap melalui perantara Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Baca Juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Dinas PUPR Muara Enim di Polda Sumsel

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.

Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI