- KPK mengungkap kasus dugaan suap distribusi pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
- Lemahnya pengawasan serta ketidaksinkronan data produksi memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
- Pemerintah perlu melakukan evaluasi tata kelola cukai dan penegakan hukum tegas untuk mengatasi kejahatan ekonomi tersebut.
Suara.com - Pengungkapan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terkait distribusi pita cukai rokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alarm keras atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan serta celah dalam sistem tata kelola cukai yang berujung pada potensi kerugian negara.
Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menilai persoalan mendasar dalam tata kelola cukai terletak pada ketidaksinkronan antara produksi rokok dan distribusi pita cukai. Idealnya, jumlah pita cukai yang beredar harus sebanding dengan jumlah produksi.
“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan pemerintah turut mendorong harga rokok legal semakin tinggi. Kondisi ini memicu pergeseran konsumsi ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Permintaan yang tinggi terhadap rokok berharga rendah menjadi lahan subur bagi peredaran produk tanpa cukai.
Pelanggaran di sektor ini pun semakin beragam, mulai dari penyalahgunaan personalisasi pita cukai, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan, hingga peredaran rokok polos tanpa pita cukai. Tren ini terus meningkat dan diperkirakan telah mencapai 13,9 persen pada 2025.
Lemahnya pengawasan, terutama di tingkat daerah, juga membuka peluang terjadinya pelanggaran hingga potensi gratifikasi dalam proses distribusi pita cukai. Karena itu, penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi antara pusat dan daerah menjadi kebutuhan mendesak.
Ronny menegaskan, langkah KPK dalam mengusut kasus ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran cukai tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi.
“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” katanya.
Lebih jauh, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada struktur pasar. Pelaku usaha yang patuh membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban pajak, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat. Saat ini, komponen pajak bahkan mencapai sekitar 70 persen dari harga jual rokok legal.
Di tengah kondisi tersebut, rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara. Bahkan, Ronny menduga angka sebenarnya di lapangan bisa jauh lebih besar dari data resmi.
“Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan,” ujarnya.
Terkait wacana penambahan layer tarif cukai baru dengan tarif lebih rendah sebagai upaya mengakomodasi rokok ilegal, Ronny menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif jika tidak dibarengi penguatan pengawasan.
“Kalau tidak ada integrasi antara kebijakan fiskal dan pengawasan distribusi, layering berpotensi tidak efektif menekan rokok ilegal. Bahkan kontraproduktif bisa mematikan industri legal,” tegasnya.
Menurutnya, momentum pengungkapan kasus oleh KPK harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola cukai. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi fondasi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menjaga keberlangsungan industri legal.
Tanpa langkah tersebut, praktik pelanggaran berisiko terus berulang dan menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman permanen bagi fiskal negara dan ekosistem industri.