"Selamat pagi Pak Safri mohon izin melaporkan terkait dng PT Samudera MC, kawan-kawan tim administrasi masih mengomunikasikan dengan perusahaan melalui Esti atau Mas Galendra agar perusahaan melengkapi administrasinya surat permohonan penetapan telah melakukan budi daya kepada dirjen, budi daya yang dilampiri surat penetapan sebagai pembudidaya sudah mereka miliki. Laporan pelaksana budi daya sudah ada formatnya, tinggal mengisi dan MoU dengan sekelompok masyarakat sebagai mitra sudah ada formatnya tinggal mengisi. Terima kasih," kata Safri dalam percakapan "whatsapp" yang ditampilkan jaksa KPK.
Terakhir jaksa menampilkan percakapan pada 24 Agustus 2020.
"'Pak Arik tolong untuk PT Samudera Sumber Anugerah izinnya dikeluarkan. Pak, perintah pak MKP, Pak. Thanks.' Benar seperti itu saudara saksi?" tanya jaksa KPK.
"Iya. Tapi perintah pak MKP itu hanya membawa nama MKP saja," jawab Safri.
"Atas perintah siapa saudara meminta untuk melakukan percepatan ini?" tanya jaksa.
"Saya sendiri, Pak," jawab Safri.
"Apa kepentingan saudara?" tanya jaksa.
"Mereka itu minta bantu. PT-PT itu minta bantu bahwa kelengkapan mereka uda cukup tapi kalau tidak lengkap ya tidak bisa, Pak. Pak Arik juga kan menolak," jawab Safri. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru