Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan paspor milik tersangka Harun Masiku yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sudah dicabut pemerintah.
"Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
Walaupun demikian, Budi mengatakan akan memastikan waktu pencabutan paspor tersebut, yakni seiring dengan masuknya Harun Masiku ke DPO atau bukan.
"Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian," katanya.
Ia mengatakan KPK masih terus mencari Harun Masiku. "KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," ujarnya.
KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Cecar Dirjen PHU Kemenag! Bancakan 20.000 Kuota Terbongkar?
Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.