Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:21 WIB
Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura
Mengenal Siapa Adelin Lis, Buronan 10 Tahun Tertangkap di Singapura - Buronan kelas kakap Adelin Lis tertangkap di Singapura. (Foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang penasaran, siapa Adelin Lis? Buron kasus pembalakan liar ini diberitakan telah berhasil ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Pasalnya, Adelin Lis ini cukup licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri. Namun Adelin Lin akhirnya akan segera dideportasi dari Singapura, dan dipulangkan ke Indonesia.

Adelin Lis ditangkap setelah menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun. Adelin Lis akan dideportasi ke Indonesia, setelah penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis.

Agar Anda tidak semakin penasaran siapa Adelin Lis, berikut ini ada sejumlah fakta perjalanan buron Adelin Lis hingga ditangkap di Singapura. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini. 

Profil Adelin Lis

Adelin Lis adalah seorang pengusaha nasional di bidang kehutanan, dan merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

PT Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yaitu dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis, di mana sebagian produksinya adalah untuk ekspor. Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group, perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara. Terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah. 

Kabur Saat Akan Ditangkap di Beijing

Baca Juga: Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing

Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 lalu Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing. Namun dirinya berhasil kabur dari kawalan petugas.

Selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China lalu dibawa ke Indonesia. Setelah itu, proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

Kemudian pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tidak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang

Ditangkap Imigrasi Singapura

Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, dan ditangkap oleh imigrasi Singapura. Soal paspor palsu Andelin Lis, akhirnya terbongkar oleh Imigrasi Singapura.

Pada tahun 2018 itu, sistem Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura lantas mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI