Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 Juni 2021 | 13:24 WIB
Begini Cara Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Paspor Buronan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian guna mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh buronan Adelin Lis.

"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Data-data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.

Selain itu, untuk memudahkan penyelidikan, Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di negeri Singa Putih itu.

"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, usai dipulangkannya terpidana pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

baca juga

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Tertangkap usai 10 Tahun Buron di Luar Negeri, Bareskrim Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis

News | Senin, 21 Juni 2021 | 12:15 WIB

Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi

Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 06:19 WIB

Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:21 WIB

Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal

Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:41 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlangsung Selama November 2026, Ini Kemudahan yang Diberikan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlangsung Selama November 2026, Ini Kemudahan yang Diberikan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:15 WIB

Persija Gagal Kalahkan PSMS, Asisten Shin Tae-yong Akui Anak Asuhnya Kewalahan

Persija Gagal Kalahkan PSMS, Asisten Shin Tae-yong Akui Anak Asuhnya Kewalahan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 12:12 WIB

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:10 WIB

Skandal Penyadapan Prabowo: Mendesak Penataan Ulang Kuasa Intelijen agar Tak Jadi Senjata Politik

Skandal Penyadapan Prabowo: Mendesak Penataan Ulang Kuasa Intelijen agar Tak Jadi Senjata Politik

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:09 WIB

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Kawasan Pertanian Langkat, Irigasi 7,5 Km Dibangun 2027

Bobby Nasution Percepat Pembangunan Kawasan Pertanian Langkat, Irigasi 7,5 Km Dibangun 2027

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Biaya Trading Emas Diam-Diam Membengkak, Ini Biang Keroknya

Biaya Trading Emas Diam-Diam Membengkak, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:06 WIB

Suahasil Umumkan Pendapatan Negara Tembus Rp 2.341,5 T di Q3 2026, Belanja Negara Rp 2.660,5 T

Suahasil Umumkan Pendapatan Negara Tembus Rp 2.341,5 T di Q3 2026, Belanja Negara Rp 2.660,5 T

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:05 WIB

BYD Kalahkan Dominasi Merek Jepang di Kalangan Gen Z

BYD Kalahkan Dominasi Merek Jepang di Kalangan Gen Z

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 12:05 WIB

Daftar Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap, Ada Presiden RI Sebelum Prabowo Subianto

Daftar Pemimpin Dunia yang Pernah Disadap, Ada Presiden RI Sebelum Prabowo Subianto

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:04 WIB

×