Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi

Minggu, 20 Juni 2021 | 06:19 WIB
Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap otoritas Singapura. Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana menilai pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Agung RI dengan berbagai otoritas Singapura supaya Adelin tidak tiba-tiba 'hilang' setibanya di Indonesia.

"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, Adelin telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura. Akibatnya, ia dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya yakni Indonesia.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung.

Selanjutnya menurut Hikmahanto proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandara Changi sedang menerapkan kebijakan lockdown dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat.

"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan kalau pengawalan yang dilakukan sejak keberangkatan dari Singapura, namun kemungkinan pemborgolan baru bisa dilakukan aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar.

Sebelumnya dikabarkan, terpidana 10 tahun atas kasus pembalakan liar itu ditangkap di Singapura.

Tertangkapnya Adelin Lis di negara tetangga itu direspon cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Mereka bersiap untuk secepatnya memulangkan Adein Lis yang terkenal licin lebih dari 10 tahun buron.

Baca Juga: Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

REKOMENDASI

TERKINI