Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Minggu, 20 Juni 2021 | 06:19 WIB
Saran dari Pakar Hukum Agar Adelin Lis Tak Kabur Lagi
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap otoritas Singapura. Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana menilai pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Agung RI dengan berbagai otoritas Singapura supaya Adelin tidak tiba-tiba 'hilang' setibanya di Indonesia.

"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, Adelin telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura. Akibatnya, ia dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya yakni Indonesia.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung.

Selanjutnya menurut Hikmahanto proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandara Changi sedang menerapkan kebijakan lockdown dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat.

"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan kalau pengawalan yang dilakukan sejak keberangkatan dari Singapura, namun kemungkinan pemborgolan baru bisa dilakukan aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar.

Sebelumnya dikabarkan, terpidana 10 tahun atas kasus pembalakan liar itu ditangkap di Singapura.

Tertangkapnya Adelin Lis di negara tetangga itu direspon cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Mereka bersiap untuk secepatnya memulangkan Adein Lis yang terkenal licin lebih dari 10 tahun buron.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.

Ia membenarkan informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia

Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Adelin Lis Tiba di Indonesia

Foto | Minggu, 20 Juni 2021 | 05:00 WIB

Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

Mengenal Siapa Adelin Lis, Buron 10 Tahun Tertangkap di Singapura

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:21 WIB

Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing

Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 06:38 WIB

Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 06:18 WIB

10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura

10 Tahun Diburu, Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 06:09 WIB

Terkini

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:55 WIB

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:45 WIB

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:44 WIB

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

Di Tengah Wacana Pelarangan oleh BNN, Pengguna Sebut Vape Pangkas Pengeluaran

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:41 WIB

Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak

Prabowo: Jangan Anggap Presiden Pekerjaan yang Enak

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:40 WIB

Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen

Negara Teluk Sambut Gencatan Senjata Iran-AS, Dorong Diplomasi Menuju Perdamaian Permanen

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:34 WIB

PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang

PAN Sebut Kritik Saiful Mujani Hanya 'Buih' di Lautan, Bukan Gelombang

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:32 WIB

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:28 WIB

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

Prabowo Cerita Temukan Video AI Diri Sendiri: Pandai Nyanyi, Pidato Bahasa Mandarin dan Arab

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:27 WIB