Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.
"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, Dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan pada Sektor Esensial
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta
- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Kegiatan Konstruksi
- Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
-Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
5. Kegiatan Restoran
Baca Juga: Anies: Wisma Atlet untuk Pasien COVID-19 Bergejala, Rusun Nagrak Tanpa Gejala
- Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
- Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.