Anies Tarik Rem Darurat, Ini Daftar Aturan Lengkap PPKM Mikro 2 Pekan ke Depan

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:06 WIB
Anies Tarik Rem Darurat, Ini Daftar Aturan Lengkap PPKM Mikro 2 Pekan ke Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kegiatan Konstruksi

- Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Belajar Mengajar
-Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

- Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

- Pusat perbelanjaan/mall:
Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan
Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .

Baca Juga: Anies: Wisma Atlet untuk Pasien COVID-19 Bergejala, Rusun Nagrak Tanpa Gejala

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI