Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 14:40 WIB
Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding
Ilustrasi--Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Habib Hanif Alatas saat menjalani sidang kasus swab RS UMMI, Kamis (3/6/2021). (foto: bidik layar video)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memvonis menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat masing-masing 1 tahun penjara dalam kasus swab. Kedua terdakwa tersebut kompak menolak putusan dan mengajukan banding. 

Sidang putusan itu sendiri digelar secara terpisah dimana Habib Hanif lebih dulu dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Hanif dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video. 

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim saat bacakan putusan dalam sidang. 

Hakim kemudian bertanya kepada Hanif terkait apakah akan menerima atau menolak dan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. Ia kemudian berkonsultasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. 

"Baik majelis hakim, kami kuasa hukum menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata salah satu kuasa hukum Hanif. 

Serupa dengan Hanif, pada persidangan selanjutnya Andi Tatat juga divonis 1 tahun penjara oleh hakim. Andi bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq. 

Andi kemudian menyatakan menolak dan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. 

Untuk diketahui, kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Keduanya dianggap turut serta menyiarkan kabar bohong soal kondisi kesehatan Habib Rizieq kala terpapar Covid-19. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara

Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 14:12 WIB

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:43 WIB

Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Sumbar | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:40 WIB

Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk

Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:16 WIB

Terkini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB