Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:16 WIB
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Polisi mengadang simpatisan Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk mempercepat jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Alasan itu diminta tim pengacara Rizieq karena khawatir memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan. Tampak dalam sidang hanya Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan jalani sidang terpisah.

Namun, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim meminta agar sidang dengan agenda vonis ini disatukan saja seluruh terdakwanya. Hal itu mempertimbangkan massa simpatisan yang sudah berkumpul dan berdatangan ke area PN Jaktim.

"Majelis hakim ya mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang.

Kemudian majelis hakim memberikan respons, pihaknya meminta waktu untuk melakukan musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.

"Baik majelis musyawarah ya," kata Hakim Khadwanto.

Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu persatu terdakwa tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.

"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu persatu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.

Tuntut 6 Tahun Bui

baca juga

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Ratusan Simpatisan Rizieq saat Bentrok, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

Tangkap Ratusan Simpatisan Rizieq saat Bentrok, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:46 WIB

Sidang Vonis Habib Rizieq Diwarnai Bentrokan, Simpatisan Lempari Polisi Pakai Batu

Sidang Vonis Habib Rizieq Diwarnai Bentrokan, Simpatisan Lempari Polisi Pakai Batu

Jabar | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:37 WIB

Simpatisan Ditangkap Polisi saat Bentrok, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

Simpatisan Ditangkap Polisi saat Bentrok, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:36 WIB

Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi

Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:23 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×