Licinnya Buronan Hendra Subrata: 10 Tahun Kabur ke Singapura, Beda KTP hingga Ganti Agama

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 27 Juni 2021 | 08:03 WIB
Licinnya Buronan Hendra Subrata: 10 Tahun Kabur ke Singapura, Beda KTP hingga Ganti Agama
Hendra Subrata (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kejaksaan Agung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung dan menuju Rutan Salemba.

Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI