“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro.
Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, ORI Sebut Polri Lakukan Maladministrasi,
Senin, 28 Juni 2021 | 18:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
IU Rayakan Hari Anak dengan Donasi Rp1,76 Miliar bagi Anak Difabel
05 Mei 2025 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI