"Jadi saya ingin mengklarifikasi itu dulu, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi," kata Sugeng dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (24/6).
Sugeng bercerita bahwa penandatanganan SKB itu mesti dihadiri oleh tiga pejabat dan tidak boleh diwakilkan. Pihaknya harus bisa mencocokkan jadwal ketiga pejabat tersebut mengingat kesibukannya masing-masing.
Sampai akhirnya mereka menemukan jadwal yang cocok yakni pada Rabu sore.
Sugeng lantas menerangkan alasan tidak mengundang awak media untuk meliput kegiatan tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi prosesi penandatanganan SKB itu.
Akan tetapi, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.