Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 29 Juni 2021 | 17:25 WIB
Kritik BEM UI ke Jokowi, The King of Lip Service, ICJR: Tidak Bisa Dijerat UU ITE Pasal 27
BEM UI Kritik Jokowi 'The King of Lip Service'. (Instagram/@bemui_official)

Suara.com - Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui unggahan foto di akun Instagram, BEM UI memberi julukan pada Jokowi sebagai "King of Lip Service".

Dalam konteks ini, sebenarnya BEM UI tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi daring bertajuk "SKB UU ITE: Solusi atau Ilusi" pada Selasa (29/6/2021) siang ini.

Dijelaskannya, jika merujuk pada pedoman Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) maka BEM UI tidak bisa dijerat memakai UU ITE. Sebab yang disampaikan BEM UI adalah bentuk penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat.

"27 ayat 3, gimana (BEM) UI bisa kena tidak? Kalau pakai pedoman Kominfo tidak bisa kena, karena yang disampaikan (BEM) UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," kata Erasmus.

Dia melanjutkan, jika presiden merasa dihina atas kritik tersebut, seharusnya dia sendiri yang harus membuat laporan.

Namun dalam konteks ini, kritikan ditujukan kepada Jokowi selaku Kepala Negara, bukan pribadi. Jika merasa terhina, lanjutnya, maka Jokowi sendiri yang harus membuat laporan --jika kritik tersebut dipermasalahkan.

"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," beber Erasmus.

Erasmus melanjutkan, Jokowi bisa melaporkan -- jika merasa terhina -- menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Hanya saja, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.

"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden tidak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," beber dia.

Respons Jokowi

Sebelumnya, Jokowi merespon sikap BEM UI yang menjulukinya sebagai The King of Lip Service. Kritikan tajam dari kelompok mahasiswa itu merupakan bentuk ekspresi dalam berdemokrasi.

"Terakhir ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa dan ini negara demokrasi," kata Jokowi yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (28/6/2021).

Ia juga mengimbau pihak rektorat UI agar tidak membatasi mahasiswa untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah dengan berbagai ekspresi.

Kendati begitu, Jokowi juga mengisyaratkan agar mahasiswa mengedepankan sopan santun dalam menyampaikan ekspresinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

The King of Lip Service dan 5 Julukan Lain Jokowi Bikin Gempar Publik Indonesia

The King of Lip Service dan 5 Julukan Lain Jokowi Bikin Gempar Publik Indonesia

Sulsel | Selasa, 29 Juni 2021 | 16:53 WIB

Ade Armando Sentil Tindakan BEM UI: Saya Pendukung Jokowi

Ade Armando Sentil Tindakan BEM UI: Saya Pendukung Jokowi

Riau | Selasa, 29 Juni 2021 | 16:28 WIB

Dijuluki BEM UI The King of Lip Service, Jokowi: Saya Kira Biasa Saja

Dijuluki BEM UI The King of Lip Service, Jokowi: Saya Kira Biasa Saja

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 16:25 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB