Kegiatan perkantoran, belajar mengajar, sektor esensial, makan dan minum di tempat umum, pusat perbelanjaan atau mal, konstruksi, ibadah, area publik, seni budaya, hingga transportasi umum akan dibatasi semakin ketat.
IDAI Desak Pemerintah Segera Rilis PPKM Darurat: Tunggu Apa Lagi?
Rabu, 30 Juni 2021 | 16:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Polemik Mutasi Mendadak Ketua IDAI, Dokter Piprim Pilih Pensiun Dini dari ASN: Apa Kata Kemenkes?
30 April 2025 | 14:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI