Di Hari Bhayangkara, ICJR Minta Polisi Lebih Akuntabel dan Berperspektif HAM

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:38 WIB
Di Hari Bhayangkara, ICJR Minta Polisi Lebih Akuntabel dan Berperspektif HAM
ILUSTRASI HUT Bhayangkara. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Peringatan Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 jatuh pada Kamis (1/7/2021). Dalam kesempatan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta supaya kepolisian melakukan reformasi untuk lebih akuntabel dan berperspektif hak asasi manusia (HAM).

Kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana seperti melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Namun ICJR menyoroti kalau selama ini aparat kepolisan kerap menentang ketentuan hukum acara pidana dan melanggar kebebasan sipil saat menjalankan kewenangannya tersebut.

"Pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2021, ICJR mendorong adanya reformasi sektor kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

"Institusi kepolisian diharapkan dapat berkomitmen untuk misi ini khususnya dengan mendukung revisi KUHAP supaya lebih mengakomodir jaminan perlindungan HAM dan sistem akuntabillitas yang lebih efektif terhadap upaya paksa," sambungnya.

Dari kacamata ICJR, kewenangan upaya paksa yang diberikan KUHAP dalam rangka penyidikan kerap dilakukan dengan tanpa dasar. Alhasil seringkali berakibat melanggar kebebasan sipil warga negara.

Misalnya saja, aparat kepolisian sering melakukan penggerebekan pada ruang-ruang pribadi warga tanpa alasan yang sah secara hukum.

"Sayangnya, hal ini kemudian justru malah semacam mendapat justifikasi dengan adanya glorifikasi melalui tayangan televisi," ujarnya.

Padahal menurut ICJR, tindakan intrusi terhadap ruang privat warga negara tersebut jelas berlawanan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang mewajibkan penggeledahan perlu membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

baca juga

Bentuk-bentuk intrusi terhadap kebebasan sipil lainnya yang tanpa dasar juga terjadi ketika polisi menghentikan seseorang dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dengan dipaksa untuk melakukan tes urin misalnya.

Selain itu, ICJR juga menyoroti tindakan upaya paksa dari aparat kepolisian yang masih melakukan penangkapan sewenang-wenang khususnya terhadap massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan ekspresi yang sah.

Dalam kandungan Pasal 21 KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.

Akan tetapi, berdasarkan temuan-temuan dari beberapa lembaga masyarakat sipil seperti KontraS dan PBHI, aparat kepolisian di lapangan ternyata banyak melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang bahkan dengan disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti dengan kekerasan, salah satunya pada saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Pada isu upaya paksa yang lainnya, ICJR juga menemukan beberapa kasus di mana penyidik kepolisian melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Misalnya, pada kasus-kasus yang terakhir disorot media seperti kasus penangkapan musisi Anji dan Jeff Smith terkait perkara narkotika, penyidik juga menyita buku-buku atau literasi terkait tanaman ganja sebagai barang bukti.

Padahal penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pidana yang disangkakan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menentukan kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain: barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

Lebih lanjut, ICJR mencermati bahwa temuan-temuan tindakan aparat kepolisan yang di luar kewenangannya juga dapat terjadi karena tidak adanya sistem akuntabilitas yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini untuk mengimbangi pelaksanaan kewenangan upaya paksa yang sangat besar tersebut.

Oleh karena itu, pada momen perayaan Hari Bhayangkara yang ke-75 ini, ICJR mendorong adanya komitmen dari institusi kepolisian untuk berbenah agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM.

"Dalam rangka mendukung penguatan tersebut dalam tataran kebijakan, ICJR meminta institusi kepolisian agar mendukung misi reformasi sektor kepolisian melalui revisi KUHAP yang dapat memperkuat jaminan perlindungan HAM dan membentuk sistem pengawasan yang efektif terhadap kewenangan upaya paksa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUT Bhayangkara ke-75, Kapolda Metro: Kita Rayakan dengan Perbanyak Gerai Vaksin

HUT Bhayangkara ke-75, Kapolda Metro: Kita Rayakan dengan Perbanyak Gerai Vaksin

Jakarta | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Thamrin Brothers Bengkulu Sediakan Lokasi Vaksinasi

Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Thamrin Brothers Bengkulu Sediakan Lokasi Vaksinasi

Otomotif | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:04 WIB

HUT Polri, Anggota DPR: Netralitas, Represi dan Korup Masih Jadi PR

HUT Polri, Anggota DPR: Netralitas, Represi dan Korup Masih Jadi PR

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:51 WIB

Pesan Khusus Jokowi ke Jajaran Polri di Hari Bhayangkara Ke-75

Pesan Khusus Jokowi ke Jajaran Polri di Hari Bhayangkara Ke-75

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:46 WIB

Buru Teroris MIT di Poso, 65 Anggota Polisi Naik Pangkat di HUT Bhayangkara

Buru Teroris MIT di Poso, 65 Anggota Polisi Naik Pangkat di HUT Bhayangkara

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:31 WIB

Jokowi Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Naraya Kepada 3 Anggota Polri

Jokowi Beri Penghargaan Bintang Bhayangkara Naraya Kepada 3 Anggota Polri

News | Kamis, 01 Juli 2021 | 10:13 WIB

Hari Bhayangkara, Sejarah Polisi Pertama Republik Terbentuk bukan 1 Juli

Hari Bhayangkara, Sejarah Polisi Pertama Republik Terbentuk bukan 1 Juli

Lampung | Kamis, 01 Juli 2021 | 07:35 WIB

Terkini

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

×